Pimpinan KPK Ancam Mundur, Polri: Silakan saja...


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Anton Charliyan mengatakan bahwa penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah kewenangan penyidik Polri. Juga untuk menghormati penegakan hukum di Indonesia.

Anton menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Novel Baswedan bukan persoalan antar-instansi, melainkan personal. "Ini adalah masalah penegakan hukum, dan perlu diingat oleh semua pihak ini adalah persoalan personal, bukan KPK dengan Polri. Hubungan kita sudah baik, untuk itu mohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dilakukan polri," katanya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (1/5/2015), dilansir Suara.com.

Atas penahanan Novel, pimpinan KPK mengancam bakal mundur bila Polri tetap menahan Novel Baswedan. KPK mengkhawatirkan tindakan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri bisa memperkeruh hubungan KPK-Polri. Hal itu dikatakan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP.

Menyikapi ultimatum tersebut, Anton mengatakan bahwa pihaknya menghormati keinginan mundur pimpinan KPK. Kata Anton, Polri tidak akan mencampuri internal KPK, tapi tetap akan menghormati keputusan tersebut.

"Kalau ada pimpinan KPK yang mau mengundurkan diri, kami tidak mau mengomentarinya, silakan saja, kami menghormatinya," kata Anton.

Seperti diketahui, Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Kelapa Gading, pada Jumat (30/4/2015) dini hari pukul 00.00.

SHARE TO »

0 Response to "Pimpinan KPK Ancam Mundur, Polri: Silakan saja..."

Post a Comment