Masyarakat Sambut Positif Pelarangan Miras


Tidak sedikit pembeli yang bertanya, karena tidak dijumpainya lagi minuman keras (miras) di beberapa minimarket di daerah Jakarta Pusat. Ini diakui pegawai minimarket saat ditanya tim VIVA.co.id.

Salah satu minimarket di daerah Cikini misalnya, kerap kali menerima pertanyaan pembeli karena tidak lagi menjual bir. Menurut karyawan minimarket, Febri, dia hanya bisa bilang, ini peraturan.

"Bukan dikomplain sih, ya. Tapi cuma mempertanyakan saja, kok enggak jual bir lagi," ucap Febri.

Karyawan minimarket di Stasiun Gambir yang enggan disebut namanya juga seringkali menerima keluhan masyarakat soal penghentian peredaran bir, termasuk warga asing.

"Biasanya bule yang komplain. Kan, pada mau minum dia," kata petugas.

Seorang pria yang sedang membeli di minimarket siang itu, Yulianto (38) setuju dengan kebijakan penghilangan bir dari minimarket.

"Ngapain juga jual bir. Enggak ada untungnya juga. Apalagi di stasiun," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penjualan minuman beralkohol pada minimarket. Ini mengacu pada Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 06 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Penagwasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang semua minimarket di Indonesia menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Jual beli minuman itu hanya bisa dilakukan supermarket alias hypermarket. (VIVAnews)
SHARE TO »

0 Response to "Masyarakat Sambut Positif Pelarangan Miras"

Post a Comment